Kamis, 18 April, 2024

Ini Motif Prada MI Picu Penyerangan ke Polsek Ciracas

Danpuspomad mengungkap sejumlah motif Prada MI yang berujung penyerangan Polsek Ciracas

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko, mengungkapkan sejumlah motif dari Prada MI mengenai insiden yang menimpa dirinya hingga berujung terjadinya penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas oleh sejumlah oknum Prajurit TNI.

“Perlu diketahui bahwa motif Prada MI memberikan keterangan bohong adalah sebagai berikut. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah,” ungkapnya saat konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hal itu, menurut Dodik, dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM karena mereka bersama Prada MI meminum minuman tersebut. “Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas,” ujarnya.

Motif kedua, Dodik mengatakan, Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila tahu sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialaminya, ia telah meminum minuman keras.

- Advertisement -

“Dan takut, merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol B 3580 TZH yang dipinjam dari pimpinannya mengalami rusak serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK,” katanya.

Sementara terkait dugaan Prada MI mengkonsumsi narkoba, lanjut Dodik, dari hasil tes laboratorium dengan sampel urine, darah dan rambut oleh laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido menyatakan bahwa hasilnya negatif.

Saat ini, Dodik mengungkapkan, Prada MI sudah berada di tangan penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Militer Ridwan Meuraksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana,” ungkapnya.

Dodik menyebutkan, ayat 1 pasal yang disangkakan itu berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong hingga menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara setinggi-tinggi 10 tahun’.

Sedangkan ayat 2 berbunyi ‘barang siapa menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun’.

“Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya II. Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer,” ujar Dodik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER