MONITOR, Jakarta – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) disebut telah menetapkan sebanyak 50 prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komanda Puspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko, mengungkapkan bahwa penetapan jumlah tersangka itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan dari 3 September 2020 hingga 8 September 2020 pukul 24.00 WIB.
“Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Dodik mengatakan bahwa penetapan 50 tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 81 prajurit TNI AD yang berasal dari 34 satuan.
“Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan, dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi,” katanya.
Dodik menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan hingga kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas itu tuntas di pengadilan.
“Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.