KEAGAMAAN

Wamenag: ‘Penceramah Bersertifikat’ Tingkatkan Kualitas Da’i

MONITOR, Jakarta – Program ‘Penceramah Bersertifikat’ yang digagas Kementerian Agama menuai polemik. Banyak kalangan yang menentangnya, bahkan muncul spekulasi bahwa kewenangan para dai kedepan akan dibatasi oleh pemerintah. Terkait polemik ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi angkat bicara.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan dai dan penceramah agama bersertifikat dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka.

“Program da’i dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Zainut Tauhid, Selasa (8/9).

Ia menerangkan, nantinya seorang dai dan penceramah agama, perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan.

Dalam pelaksanaanya, kata Zainut, Kemenag akan bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya. Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat.

“Untuk hal tersebut Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depannya kami ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya,” tegas Zainut, yang merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia pun menjelaskan, program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya.

Recent Posts

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

52 menit yang lalu

Kinerja Bank Indonesia Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…

2 jam yang lalu

Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern kepada TNI

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…

3 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…

4 jam yang lalu

Komnas Haji Kembali Buka Posko Pengaduan Haji 2026, Fokus Kawal Layanan Puncak ARMUZNA

MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447…

5 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan…

5 jam yang lalu