KEAGAMAAN

Wamenag: ‘Penceramah Bersertifikat’ Tingkatkan Kualitas Da’i

MONITOR, Jakarta – Program ‘Penceramah Bersertifikat’ yang digagas Kementerian Agama menuai polemik. Banyak kalangan yang menentangnya, bahkan muncul spekulasi bahwa kewenangan para dai kedepan akan dibatasi oleh pemerintah. Terkait polemik ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi angkat bicara.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan dai dan penceramah agama bersertifikat dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka.

“Program da’i dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Zainut Tauhid, Selasa (8/9).

Ia menerangkan, nantinya seorang dai dan penceramah agama, perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan.

Dalam pelaksanaanya, kata Zainut, Kemenag akan bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya. Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat.

“Untuk hal tersebut Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depannya kami ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya,” tegas Zainut, yang merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia pun menjelaskan, program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya.

Recent Posts

Keselamatan Jemaah Harus Diutamakan di Tengah Eskalasi Konflik Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan perjalanan…

2 jam yang lalu

Ada Teleskop Computerized dan Theodolite di MTQ Nasional XXXI, Intip Keseruannya

MONITOR, Semarang — Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang tidak…

2 jam yang lalu

Hafal 30 Juz di Usia 10 Tahun, Peserta MTQ Nasional ke-31 Asal Sumbar Ini Bagikan Kuncinya

MONITOR, Semarang - Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan ketekunan dan konsistensi. Bagi Muslim Dermiwa Riko…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan…

2 jam yang lalu

Kementan Apresiasi GOPAN, Dorong Peternak Rakyat Jadi Bagian Kuat Ekosistem Perunggasan

MONITOR, Tanegrang — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penguatan ekosistem perunggasan nasional dengan menempatkan peternak rakyat…

2 jam yang lalu

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

12 jam yang lalu