PEMERINTAHAN

Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Siapkan SKB Netralitas ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah bersama Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Tjahjo mengatakan, pada setiap pelaksanaan pilkada, permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas,” katanya.

Tjahjo menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, adapun tujuan dari penetapan SKB itu di antaranya agar dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN,” ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisir praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.

Recent Posts

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah…

5 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri

MONITOR, Cikarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong Asosiasi Pengusaha Pengelasan Indonesia…

6 jam yang lalu

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

MONITOR, Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Sabet Dua Penghargaan PR di Indonesia Public Relations Summit 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali meraih pengakuan nasional atas implementasi strategi komunikasi…

8 jam yang lalu

Alsintan Gerakan Ekonomi Desa, Kaum Muda Mulai Lirik Pertanian

MONITOR, Serang - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian tidak hanya mendorong…

8 jam yang lalu

Survei IPO: Prabowo Masih Pimpin Elektabilitas Capres, AHY Cawapres

MONITOR, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto masih menjadi tokoh yang paling banyak dipilih masyarakat apabila…

9 jam yang lalu