Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers
MONITOR, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat kejahatan internasional, Selasa (8/9).
Dalam konferensi pers, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan ketiganya terlibat kasus penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 yg terjadi antara perusahaan Italia dan Cina senilai Rp. 56,8 Miliar.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka di tiga tempat berbeda, dan barang bukti sebanyak Rp56,8 miliar,” ujar Sigit Prabowo kepada wartawan.
Adapun modus yang dipakai, kata Sigit, pelaku menggunakan modus BEC atau Bussiness Email Compromise yaitu dengan merubah sistem pembayaran perusahaan dengan menyamar sebagai petinggi perusahaan.
“Dengan menggunakan modus BEC (Business Email Compromise) yaitu merubah sistem pembayaran perusahaan dengan menyamar sebagai petinggi perusahaan, dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia,” terang Sigit.
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…
MONITOR, Bandung – Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan energi terbarukan saat ini, kebutuhan terhadap kompetensi…
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti sekaligus Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
MONITOR, Semarang - Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…