MONITOR, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat kejahatan internasional, Selasa (8/9).
Dalam konferensi pers, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan ketiganya terlibat kasus penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 yg terjadi antara perusahaan Italia dan Cina senilai Rp. 56,8 Miliar.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka di tiga tempat berbeda, dan barang bukti sebanyak Rp56,8 miliar,” ujar Sigit Prabowo kepada wartawan.
Adapun modus yang dipakai, kata Sigit, pelaku menggunakan modus BEC atau Bussiness Email Compromise yaitu dengan merubah sistem pembayaran perusahaan dengan menyamar sebagai petinggi perusahaan.
“Dengan menggunakan modus BEC (Business Email Compromise) yaitu merubah sistem pembayaran perusahaan dengan menyamar sebagai petinggi perusahaan, dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia,” terang Sigit.
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…