PEMERINTAHAN

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah agar mengatur jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor.

Surat edaran itu meminta kepada daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi agar dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungannya.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang dan tinggi.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Tjahjo berharap surat edaran yang baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Sekadar informasi, surat edaran Menpan RB sebelumnya yaitu Nomor 58 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020.

Recent Posts

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

20 menit yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

11 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

11 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

12 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

15 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

20 jam yang lalu