Jumat, 26 April, 2024

KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Cakada

KPK akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan cakada sekalipun

MONITOR, Jakarta – KPK disebut tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Ali menegaskan bahwa proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik yang sedang berjalan.

“Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, menurut Ali, KPK juga selalu mendorong agar masyarakat dapat lebih selektif lagi dalam menentukan pilihan cakada.

“Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” katanya.

Sebelumnya, Polri rencananya akan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020.

Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap cakada selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER