HUKUM

16 Tahun Pembunuhan Munir; Menuntut Pengakuan Pelanggaran HAM Berat

MONITOR, Jakarta – 16 tahun sudah aktivis HAM, Munir Said Thalib meninggal dunia di penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.

Hingga saat ini, pembunuhan tersebut masih meninggalkan banyak misteri meski sejumlah orang sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa yang terjadi pada 7 September 2004 silam itu.

Atas dasar hal tersebut, memperingati 16 tahun pembunuhan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyampaikan tuntutannya. Kali ini, KontraS bersama beberapa organisasi aliansi menuntut negara membuat pengakuan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan itu.

“Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius,” ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran pers-nya seperti dikutip dari laman kontras.org. Senin (7/9/2020).

KontraS menuntut Presiden Joko Widodo, yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi yang jelas dan konkrit. “Aksi konkrit ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional,” terangnya.

“Kami percaya bahwa pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri. Pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian ini mengindikasikan adanya budaya impunitas yang semakin meluas terhadap serangan dan kekerasan terhadap para pembela HAM di negara ini,” tegasnya.

Fatia menegaskan bahwa Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial; dan orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.

“Hari ini, kami menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi kami, agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan Pelanggaran HAM Berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan,” katanya.

“Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan Penetapan Munir bin Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 T untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…

1 jam yang lalu

Dilantik Jadi Anggota DEN, Mentan Amran Siap Dorong Energi Hijau Berbasis Pertanian

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Energi…

6 jam yang lalu

PBNU Gelar Puncak Harlah ke-100 NU di Jakarta, Undang Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tepat…

6 jam yang lalu

Mentan Amran Gerak Cepat Salurkan 24 Truk Bantuan Untuk Korban Longsor Cisarua

MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kecamatan Cisarua,…

7 jam yang lalu

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus DEN 2026-2030

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…

9 jam yang lalu

Ditjen PE2HU Resmi Gelar Kelas Tusi Perdana bagi PPIH

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…

10 jam yang lalu