HUKUM

16 Tahun Pembunuhan Munir; Menuntut Pengakuan Pelanggaran HAM Berat

MONITOR, Jakarta – 16 tahun sudah aktivis HAM, Munir Said Thalib meninggal dunia di penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.

Hingga saat ini, pembunuhan tersebut masih meninggalkan banyak misteri meski sejumlah orang sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa yang terjadi pada 7 September 2004 silam itu.

Atas dasar hal tersebut, memperingati 16 tahun pembunuhan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyampaikan tuntutannya. Kali ini, KontraS bersama beberapa organisasi aliansi menuntut negara membuat pengakuan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan itu.

“Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius,” ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran pers-nya seperti dikutip dari laman kontras.org. Senin (7/9/2020).

KontraS menuntut Presiden Joko Widodo, yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi yang jelas dan konkrit. “Aksi konkrit ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional,” terangnya.

“Kami percaya bahwa pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri. Pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian ini mengindikasikan adanya budaya impunitas yang semakin meluas terhadap serangan dan kekerasan terhadap para pembela HAM di negara ini,” tegasnya.

Fatia menegaskan bahwa Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial; dan orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.

“Hari ini, kami menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi kami, agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan Pelanggaran HAM Berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan,” katanya.

“Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan Penetapan Munir bin Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM,” pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H+2 Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 157.763 kendaraan kembali ke wilayah…

31 menit yang lalu

PKM Prodi Hukum Keluarga Islam UID Kupas Kepatuhan Pencatatan Nikah Pasca PP No. 48 Tahun 2014

MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali…

2 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Furoda

MONITOR, Makkah – Viral di media sosial bahwa ada kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa…

2 jam yang lalu

Progres Pembangunan Gedung UNIPI Persis Bandung Capai 41 Persen

MONITOR, Bandung - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan pembangunan beberapa Gedung Universitas, yang dimaksudkan…

6 jam yang lalu

Bakamla Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam

MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu 301 yang tengah melaksanakan patroli…

10 jam yang lalu

PSG Juara Liga Champions, UEFA Resmi Tunjuk Wonderkid 19 Tahun jadi Man of the Match di Final

MONITOR, Jakarta - Paris Saint-Germain berhasil mengangkat trofi Liga Champions pertama sejak berdirinya klub, setelah menggulung…

11 jam yang lalu