HUKUM

16 Tahun Pembunuhan Munir; Menuntut Pengakuan Pelanggaran HAM Berat

MONITOR, Jakarta – 16 tahun sudah aktivis HAM, Munir Said Thalib meninggal dunia di penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.

Hingga saat ini, pembunuhan tersebut masih meninggalkan banyak misteri meski sejumlah orang sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa yang terjadi pada 7 September 2004 silam itu.

Atas dasar hal tersebut, memperingati 16 tahun pembunuhan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyampaikan tuntutannya. Kali ini, KontraS bersama beberapa organisasi aliansi menuntut negara membuat pengakuan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan itu.

“Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius,” ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran pers-nya seperti dikutip dari laman kontras.org. Senin (7/9/2020).

KontraS menuntut Presiden Joko Widodo, yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi yang jelas dan konkrit. “Aksi konkrit ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional,” terangnya.

“Kami percaya bahwa pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri. Pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian ini mengindikasikan adanya budaya impunitas yang semakin meluas terhadap serangan dan kekerasan terhadap para pembela HAM di negara ini,” tegasnya.

Fatia menegaskan bahwa Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial; dan orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.

“Hari ini, kami menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi kami, agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan Pelanggaran HAM Berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan,” katanya.

“Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan Penetapan Munir bin Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM,” pungkasnya.

Recent Posts

Pemerintah Dorong Wakaf Produktif sebagai Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan…

44 menit yang lalu

Ketua Komisi XIII DPR Dorong Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed dengan UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Ketua komisi XIII DPR RI Willy Aditya merasa prihatin atas kasus kekerasan…

5 jam yang lalu

Komisi X DPR: Study Tour Semestinya Diperbolehkan Sepanjang Edukatif

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menanggapi polemik kebijakan…

6 jam yang lalu

Puan: Penanganan Karhutla Harus Berbasis Keadilan Sosial dan Tata Kelola Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang…

6 jam yang lalu

KKP Perkuat Sinergi Antar Pusat dan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi antara Pusat dan Daerah dalam…

8 jam yang lalu

Insiden Pembubaran Ibadah di Padang, PKUB Kemenag Ajak Umat Kedepankan Dialog dan Komunikasi

MONITOR, Jakarta - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam…

9 jam yang lalu