HUKUM

Keuntungan Jiwasraya Periode 2008-2018 Disebut Tak Semu

MONITOR, Jakarta – Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 disebut tidak semu, tapi nyata adanya.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, dalam perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Pernyataan Kresna itu mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu. Sehingga, dakwaan JPU dinilai tidak tepat.

Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan perusahaan asuransi jiwa pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak semu dan laporan labanya untung.

Bahkan, Kresna menegaskan, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.

“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi dan negara pernah mendapat dividen,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kresna mengatakan, hal itu pun telah diakui oleh Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut pada Jumat (4/9/2020).

Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, menurutnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.

Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran PT AJS mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.

“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. Konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?,” ujar Kresna.

Dalam persidangan itu, Hary Prasetyo mengakui hal tersebut. Hary mengatakan bahwa bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.

Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.

“(Dasar pemberian bonus itu) tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” kata Hary dalam persidangan Jumat (4/9/2020).

Hary pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai. Lebih lanjut, Hary menuturkan bahwa tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS.

Pada periode itu, menurut Hary, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp23 triliun, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) Hary Prasetyo.

“(Jadi, semua pengeluaran itu) Nyata,” ungkap Hary.

Dalam persidangan itu, Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama PT AJS yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa BUMN itu pernah menyetorkan dividen kepada pemegang saham atau pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Sejak ditunjuk menduduki posisi nomor satu di PT AJS pada 2008 hingga digantikan pada awal 2018, Hendrisman mengaku bahwa PT AJS pernah sekali membagikan dividen kepada pemegang saham.

“Satu kali. Tahun 2015. Ada dividen,” ujarnya dalam persidangan ketika ditanya Aldres Napitupulu, Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto dalam perkara yang sama.

Hendrisman mengatakan, dividen atau dana dari laba perusahaan itu disetorkan kepada negara dalam wujud uang sungguhan dan bukan uang semu. Dia pun menampik pertanyaan Aldres bahwa dividen itu hanya tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan saja.

“(Dividen yang disetorkan) uang beneran,” katanya.

Hendrisman menjelaskan bahwa dividen itu bersumber dari laba perusahaan.

Hary Prasetyo menambahkan bahwa seluruh laba perusahaan itu bersumber dari tata kelola aset atau merupakan hasil investasi. Hary pun menegaskan bahwa laba perseroan itu sungguh merupakan uang yang diperoleh perusahaan dan bukan pencatatan semata.

“Kalau dana itu (laba yang menjadi sumber dividen) memang dari investasi. Dari keuangan. Dari hasil investasi,” ungkapnya.

Recent Posts

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

2 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

7 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

8 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

12 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

15 jam yang lalu