HUKUM

Dakwaan Soal Saham SMRU di Kasus Jiwasraya Dinilai Tak Tepat

MONITOR, Jakarta – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono, Kresna Hutauruk, pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020) malam.

Kresna mengungkapkan bahwa dua eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018.

Sementara dalam dakwaan JPU, menurut Kresna, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Padahal) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kresna menjelaskan, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018. 

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa pada 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar.

Sementara itu, Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal itu disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam persidangan itu, Harry juga mengatakan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (Risk Based Capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” katanya.

Recent Posts

Kemenperin Optimis Industri Mamin Kuasai Produk Halal di Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…

1 jam yang lalu

Ini Alasan RD Ditunjuk Jadi Pelatih Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

MONITOR, Jakarta - Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star yang…

3 jam yang lalu

Puan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79.…

5 jam yang lalu

Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti ITC 2025 di Borubudur

MONITOR, Jakarta - Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu…

5 jam yang lalu

DPR: Bandara Bali Utara Bisa Jadi Ikon Peradaban Baru yang Integrasikan Sektor Pendidikan, Riset dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung pembangunan Bandara…

6 jam yang lalu

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, DPR: Jadi Ironi dan Terkesan Dukung #kaburajadulu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

7 jam yang lalu