HUKUM

Dakwaan Soal Saham SMRU di Kasus Jiwasraya Dinilai Tak Tepat

MONITOR, Jakarta – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono, Kresna Hutauruk, pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020) malam.

Kresna mengungkapkan bahwa dua eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018.

Sementara dalam dakwaan JPU, menurut Kresna, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Padahal) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kresna menjelaskan, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018. 

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa pada 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar.

Sementara itu, Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal itu disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam persidangan itu, Harry juga mengatakan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (Risk Based Capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” katanya.

Recent Posts

Kamboja Tangkap 106 WNI diduga Online Scam, Arzeti Dorong Pendampingan Bagi PMI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyampaikan keprihatinan atas penangkapan 106 warga…

6 menit yang lalu

Soroti Temuan Mikroplastik di Air Hujan, DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi hasil penelitian Badan…

47 menit yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Dakwah yang Relevan untuk Generasi Muda

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong tumbuhnya ekosistem dakwah kreatif yang relevan bagi…

1 jam yang lalu

Menteri PPPA Tekankan Perempuan Islam pada Penggerak Diplomasi Publik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan perempuan Indonesia…

3 jam yang lalu

Inilah Nominator Kompetisi Film Islami Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan tujuh nominator terbaik dalam Kompetisi Film Islami…

3 jam yang lalu

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Ilegal di Sulteng

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin,…

6 jam yang lalu