HUKUM

Dakwaan Soal Saham SMRU di Kasus Jiwasraya Dinilai Tak Tepat

MONITOR, Jakarta – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono, Kresna Hutauruk, pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020) malam.

Kresna mengungkapkan bahwa dua eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018.

Sementara dalam dakwaan JPU, menurut Kresna, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Padahal) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kresna menjelaskan, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018. 

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa pada 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar.

Sementara itu, Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal itu disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam persidangan itu, Harry juga mengatakan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (Risk Based Capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” katanya.

Recent Posts

DPR Kawal RUU KUHAP, Beri Kepastian Hukum Acara Pidana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

58 menit yang lalu

Kemenag dan Kemenperin Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…

3 jam yang lalu

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

10 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

16 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

18 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

19 jam yang lalu