KEAGAMAAN

Ini Daftar 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan, total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020 .

Penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukkan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” ujarnya.

Fuad menjelaskan setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut. Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujarnya.

Fuad mengatakan tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, kedua menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, ketiga menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazir dan keempat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazir yang ditunjuk Wakif.

“Kelima Menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif, keenam menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh Wakif, ketujuh mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir,” katanya.

Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

  1. Bank Muamalat Indonesia
  2. BNI Syariah
  3. Bank Syariah Mandiri
  4. Bank Mega Syariah
  5. Bank DKI Syariah
  6. BTN Syariah
  7. BPD Yogyakarta Syariah
  8. Bank Syariah Bukopin
  9. BPD Jawa Tengah Syariah
  10. BPD Kalimantan Barat Syariah
  11. BPD Kepri Riau Syariah
  12. BPD Jawa Timur Syariah
  13. Bank Sumatera Utara Syariah
  14. Bank CIMB Niaga Syariah
  15. Bank Panin Dubai Syariah
  16. Bank Sumsel Babel Syariah
  17. Bank BRI Syariah
  18. BJB Syariah
  19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
  21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan
  22. Bank Danamon (unit usaha syariah)

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Indonesia Emas Harus Bertumpu pada Ekologi, Bukan Sekadar Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tinggi,…

12 jam yang lalu

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Madinah — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German…

16 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4…

17 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

19 jam yang lalu

Nurhadi Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

19 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…

19 jam yang lalu