Jumat, 19 April, 2024

MUI: Kasus Cerai Rata-rata Dialami Pasangan yang Baru Menikah

MONITOR, Jakarta – Tren kasus perceraian di masa pandemi merangkak naik. Buktinya, banyak masyarakat yang antri mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Melihat kondisi ini, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Amani Burhanuddin Lubis mengaku prihatin. Meskipun hukum perceraian dalam Islam dibolehkan, akan tetapi menurutnya fenomena ini harus diminimalisir.

“Perceraian sangat membuat hati kita gelisah dan pendengaran kita panas, banyaknya angka perceraian ditengah masyarakat, bukan hanya masyarakat Indonesia tapi juga dunia. Meskipun ini halal tapi dimurkai Allah, pernikahan harus dijaga,” kata Amani Lubis dalam sambutannya di Webiner Nasional Ketahanan Keluarga, Kamis (3/9).

Amani menyatakan faktor ekonomi menjadi dasar alasan perceraian terjadi. Bahkan, rata-rata pasangan yang mengalami keretakan rumahtangga adalah mereka yang baru menikah dalam jangka waktu satu hingga dua tahun, alias seumur jagung.

- Advertisement -

“Tingginya angka perceraian terjadi pada pasangan yang baru menikah, entah setahun, dua tahun, tiga tahun dan lain-lain. Ini datanya masuk ke pengadilan agama,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong para laki-laki sebagai kepala rumah tangga serius bertanggungjawab terhadap keluarganya. Ia juga mendorong pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dan organisasi di Indonesia saling memperdulikan aspek ketahanan keluarga.

“Kita harus sama-sama memberikan solusi terhadap masalah di lingkungan sekitar kita,” imbuh Rektor UIN Jakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER