Jumat, 29 Maret, 2024

29 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 29 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu.

“Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel. Personel dalam hal ini prajurit. Terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi,” ungkapnya saat konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Namun kendati demikian, Dodik menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas dan hingga ke pengadilan nanti.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sampai tuntas semuanya. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilakukan sampai tuntas, sampai proses peradilannya nanti,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara terkait pendataan kerusakan dan ganti rugi, Dodik mengatakan, akan disampaikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Kemudian terkait perkembangan kesehatan Prada MI yang jadi pemicu kejadian di Ciracas akan disampaikan oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen TNI Bambang Dwi Hasto.

“Bagi Anggota TNI yang di luar TNI AD, nanti ada disampaikan Danpom TNI, bagaimana proses pergantian ganti rugi,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER