PERBANKAN

Revisi UU BI, Jokowi Tegaskan Bank Sentral Tetap Independen

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji bahwa Bank Indonesia akan tetap independen. Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya draf revisi Undang-undang BI yang dinilai akan mengurangi independensi bank sentral terhadap pemerintah. Jokowi juga menegaskan Jokowi menegaskan tidak berencana mengeluarkan Perpu yang akan mengubah wewenang dari Bank Indonesia (BI) selama ini.

Dikutip dari Reuters, para pengamat telah memperingatkan bahwa draft RUU BI akan menimbulkan pertanyaan tentang independensi BI dan rekam jejak Indonesia dalam pembuatan kebijakan ekonomi makro yang hati-hati, meskipun beberapa juga mengatakan reformasi diperlukan untuk memastikan BI dapat menghadapi tantangan baru dan mendukung ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi.

Panel juga merekomendasikan kepada komisioner BI untuk diizinkan membeli obligasi pemerintah di pasar perdana dan membeli obligasi tanpa bunga dalam kondisi ekonomi tertentu. BI saat ini diperbolehkan melakukan operasi tersebut hanya untuk merespon pandemi virus corona.

Bank Sentral sendiri telah berjanji untuk membeli $ 28 miliar obligasi pemerintah, dan membayar bunga tahun ini, akan tetapi para pejabat menekankan kebijakan tersebut akan dilakukan satu kali di tengah kekhawatiran adanya inflasi.

Ketika ditanya apakah yang disebut skema “pembagian beban” akan berlanjut, Jokowi mengatakan: “Jika pertumbuhan ekonomi kita mencapai 4,5% -5,5% (tahun depan), mungkin tidak di tahun 2022”.

Jokowi menegaskan akan puas meskipun Indonesia terus mencatat pertumbuhan negatif pada kuartal ketiga selama pulih dari kontraksi 5,32% pada kuartal kedua.

Sebagai informasi, saat ini Badan Legislasi DPR tengah membahas revisi UU Undang-Undang No.23/1999. Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter.

Recent Posts

GKB-NU ingatkan Masyarakat Waspadai Operasi Asing Ganggu Stabilitas Nasional

MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…

47 menit yang lalu

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

10 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

11 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

13 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

13 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

13 jam yang lalu