PERBANKAN

Revisi UU BI, Jokowi Tegaskan Bank Sentral Tetap Independen

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji bahwa Bank Indonesia akan tetap independen. Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya draf revisi Undang-undang BI yang dinilai akan mengurangi independensi bank sentral terhadap pemerintah. Jokowi juga menegaskan Jokowi menegaskan tidak berencana mengeluarkan Perpu yang akan mengubah wewenang dari Bank Indonesia (BI) selama ini.

Dikutip dari Reuters, para pengamat telah memperingatkan bahwa draft RUU BI akan menimbulkan pertanyaan tentang independensi BI dan rekam jejak Indonesia dalam pembuatan kebijakan ekonomi makro yang hati-hati, meskipun beberapa juga mengatakan reformasi diperlukan untuk memastikan BI dapat menghadapi tantangan baru dan mendukung ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi.

Panel juga merekomendasikan kepada komisioner BI untuk diizinkan membeli obligasi pemerintah di pasar perdana dan membeli obligasi tanpa bunga dalam kondisi ekonomi tertentu. BI saat ini diperbolehkan melakukan operasi tersebut hanya untuk merespon pandemi virus corona.

Bank Sentral sendiri telah berjanji untuk membeli $ 28 miliar obligasi pemerintah, dan membayar bunga tahun ini, akan tetapi para pejabat menekankan kebijakan tersebut akan dilakukan satu kali di tengah kekhawatiran adanya inflasi.

Ketika ditanya apakah yang disebut skema “pembagian beban” akan berlanjut, Jokowi mengatakan: “Jika pertumbuhan ekonomi kita mencapai 4,5% -5,5% (tahun depan), mungkin tidak di tahun 2022”.

Jokowi menegaskan akan puas meskipun Indonesia terus mencatat pertumbuhan negatif pada kuartal ketiga selama pulih dari kontraksi 5,32% pada kuartal kedua.

Sebagai informasi, saat ini Badan Legislasi DPR tengah membahas revisi UU Undang-Undang No.23/1999. Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter.

Recent Posts

DPR: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…

1 jam yang lalu

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…

2 jam yang lalu

DPR Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Kekerasan Seksual Dokter, Ini Bukan Hanya Ulah Oknum!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…

2 jam yang lalu

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…

2 jam yang lalu

Tarif Ekspor AS Naik, Prof Rokhmin Sarankan Diplomasi dan Negosiasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+8 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…

5 jam yang lalu