PERBANKAN

Revisi UU BI, Jokowi Tegaskan Bank Sentral Tetap Independen

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji bahwa Bank Indonesia akan tetap independen. Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya draf revisi Undang-undang BI yang dinilai akan mengurangi independensi bank sentral terhadap pemerintah. Jokowi juga menegaskan Jokowi menegaskan tidak berencana mengeluarkan Perpu yang akan mengubah wewenang dari Bank Indonesia (BI) selama ini.

Dikutip dari Reuters, para pengamat telah memperingatkan bahwa draft RUU BI akan menimbulkan pertanyaan tentang independensi BI dan rekam jejak Indonesia dalam pembuatan kebijakan ekonomi makro yang hati-hati, meskipun beberapa juga mengatakan reformasi diperlukan untuk memastikan BI dapat menghadapi tantangan baru dan mendukung ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi.

Panel juga merekomendasikan kepada komisioner BI untuk diizinkan membeli obligasi pemerintah di pasar perdana dan membeli obligasi tanpa bunga dalam kondisi ekonomi tertentu. BI saat ini diperbolehkan melakukan operasi tersebut hanya untuk merespon pandemi virus corona.

Bank Sentral sendiri telah berjanji untuk membeli $ 28 miliar obligasi pemerintah, dan membayar bunga tahun ini, akan tetapi para pejabat menekankan kebijakan tersebut akan dilakukan satu kali di tengah kekhawatiran adanya inflasi.

Ketika ditanya apakah yang disebut skema “pembagian beban” akan berlanjut, Jokowi mengatakan: “Jika pertumbuhan ekonomi kita mencapai 4,5% -5,5% (tahun depan), mungkin tidak di tahun 2022”.

Jokowi menegaskan akan puas meskipun Indonesia terus mencatat pertumbuhan negatif pada kuartal ketiga selama pulih dari kontraksi 5,32% pada kuartal kedua.

Sebagai informasi, saat ini Badan Legislasi DPR tengah membahas revisi UU Undang-Undang No.23/1999. Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter.

Recent Posts

Suara DPR Dinilai Berperan dalam Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

MONITOR, Jakarta - Suara kritis sejumlah anggota DPR terhadap isu tambang nikel di Raja Ampat,…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 374 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada Periode Libur Iduladha 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 374.677 kendaraan kembali ke wilayah…

11 jam yang lalu

Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan, DPR Sebut Penegak Hukum Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti kasus anggota Polri berinisial…

11 jam yang lalu

Menperin Apresiasi Pabrik Baru Mercedes di Cikarang

MONITOR, Jakarta - Industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat yang positif di tengah ketidakpastian…

13 jam yang lalu

83.235 Peserta Ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer UMPTKIN 2025

MONITOR, Palembang - Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) tahun 2025 mulai digelar…

14 jam yang lalu

Kemenag Minta Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Ketertiban Jelang Fase Pemulangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Wakil Pengendali Teknis Bidang Media Center Haji (MCH)…

15 jam yang lalu