PERBANKAN

Revisi UU BI, Jokowi Tegaskan Bank Sentral Tetap Independen

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji bahwa Bank Indonesia akan tetap independen. Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya draf revisi Undang-undang BI yang dinilai akan mengurangi independensi bank sentral terhadap pemerintah. Jokowi juga menegaskan Jokowi menegaskan tidak berencana mengeluarkan Perpu yang akan mengubah wewenang dari Bank Indonesia (BI) selama ini.

Dikutip dari Reuters, para pengamat telah memperingatkan bahwa draft RUU BI akan menimbulkan pertanyaan tentang independensi BI dan rekam jejak Indonesia dalam pembuatan kebijakan ekonomi makro yang hati-hati, meskipun beberapa juga mengatakan reformasi diperlukan untuk memastikan BI dapat menghadapi tantangan baru dan mendukung ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi.

Panel juga merekomendasikan kepada komisioner BI untuk diizinkan membeli obligasi pemerintah di pasar perdana dan membeli obligasi tanpa bunga dalam kondisi ekonomi tertentu. BI saat ini diperbolehkan melakukan operasi tersebut hanya untuk merespon pandemi virus corona.

Bank Sentral sendiri telah berjanji untuk membeli $ 28 miliar obligasi pemerintah, dan membayar bunga tahun ini, akan tetapi para pejabat menekankan kebijakan tersebut akan dilakukan satu kali di tengah kekhawatiran adanya inflasi.

Ketika ditanya apakah yang disebut skema “pembagian beban” akan berlanjut, Jokowi mengatakan: “Jika pertumbuhan ekonomi kita mencapai 4,5% -5,5% (tahun depan), mungkin tidak di tahun 2022”.

Jokowi menegaskan akan puas meskipun Indonesia terus mencatat pertumbuhan negatif pada kuartal ketiga selama pulih dari kontraksi 5,32% pada kuartal kedua.

Sebagai informasi, saat ini Badan Legislasi DPR tengah membahas revisi UU Undang-Undang No.23/1999. Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter.

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

5 jam yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

7 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

10 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

11 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

11 jam yang lalu