PEMERINTAHAN

Menko Polhukam: MK Itu Unik dan Istimewa

MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

Awalnya, Mahfud menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat istimewa, karena mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum dan norma hukum.

“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Di luar itu, Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas dan norma hukum. Mahfud pun menegaskan bahwa filosofi dan asas hukum tidak menimbulkan sanksi. 

“Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lembaga peradilan dan penegak hukum diharapkan tidak hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.

Eks Ketua MK itu sangat percaya bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus, karena selalu berpijak pada kebaikan. 

Tetapi kenapa masih kacau balau, Mahfud mengatakan, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegak hukum sehingga hukum masih sering menjadi industri. Yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar. 

“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” katanya.

“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” ungkap Mahfud menambahkan.

Recent Posts

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

4 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

5 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

9 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

12 jam yang lalu

Wamenag Targetkan Wajah Baru KUA Jakarta yang Lebih Modern di 2027

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, hari ini menggelar pertemuan dengan…

15 jam yang lalu