PEMERINTAHAN

Menko Polhukam: MK Itu Unik dan Istimewa

MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

Awalnya, Mahfud menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat istimewa, karena mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum dan norma hukum.

“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Di luar itu, Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas dan norma hukum. Mahfud pun menegaskan bahwa filosofi dan asas hukum tidak menimbulkan sanksi. 

“Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lembaga peradilan dan penegak hukum diharapkan tidak hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.

Eks Ketua MK itu sangat percaya bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus, karena selalu berpijak pada kebaikan. 

Tetapi kenapa masih kacau balau, Mahfud mengatakan, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegak hukum sehingga hukum masih sering menjadi industri. Yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar. 

“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” katanya.

“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” ungkap Mahfud menambahkan.

Recent Posts

DPR Minta Oknum Daerah yang Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Gunung Kuda Cirebon Juga Diusut!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti insiden longsor yang merenggut 21…

57 menit yang lalu

Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres…

1 jam yang lalu

DPR Kritik Program Bantuan Subsidi Upah, Banyak Pekerja Rentan Terabaikan Karena Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU)…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Diskon Tarif Tol 20 Persen di 33 Ruas saat Libur Idul Adha dan Libur Sekolah

MONITOR, Jakarta - Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II…

3 jam yang lalu

Khatib Wukuf Arafah, Amirulhaj Sampaikan Pesan Persaudaraan dan Semangat Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Amirulhaj KH Ahmad Said Asrori menyampaikan pesan tentang pentingnya meneguhkan persaudaraan…

4 jam yang lalu

Puan Sebut Laga Timnas Indonesia vs China Simbol Kebanggaan Rakyat, Dukung Sepakbola RI

MONITOR, Jakarta - Tim Sepakbola Nasional Indonesia akan melawan Tim Nasional China pada laga Kualifikasi…

6 jam yang lalu