PEMERINTAHAN

Menko Polhukam: MK Itu Unik dan Istimewa

MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

Awalnya, Mahfud menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat istimewa, karena mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum dan norma hukum.

“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Di luar itu, Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas dan norma hukum. Mahfud pun menegaskan bahwa filosofi dan asas hukum tidak menimbulkan sanksi. 

“Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lembaga peradilan dan penegak hukum diharapkan tidak hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.

Eks Ketua MK itu sangat percaya bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus, karena selalu berpijak pada kebaikan. 

Tetapi kenapa masih kacau balau, Mahfud mengatakan, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegak hukum sehingga hukum masih sering menjadi industri. Yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar. 

“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” katanya.

“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” ungkap Mahfud menambahkan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dukung Pasar Senen Bertransformasi Menjadi Pusat Produk Lokal

MONITOR, Jakarta - Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting,…

8 jam yang lalu

Tingkatkan Kualitas SDM, UIN Jakarta Gelontorkan 2,85 Miliar untuk Beasiswa Dosen dan Tendik

MONITOR, Tangerang Selatan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyalurkan beasiswa senilai Rp2,85…

8 jam yang lalu

KKP Bekali Pengelola SPPG Teknik Mengolah Ikan untuk MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekali para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

10 jam yang lalu

Pisah Sambut Kepala BMKG, Menteri Agama Beri Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

11 jam yang lalu

Banyak Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan…

12 jam yang lalu

Nilai Putusan MK Progresif, DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

13 jam yang lalu