PEMERINTAHAN

Mahfud Panggil Tiga Penegak Hukum, Ada Apa?

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK dalam rangka membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPK  berwenang mengambilalih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung dan Polri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.   

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, usai rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejagung dan KPK di kantornya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

“Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambilalih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambilalih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud melanjutkan.

Mahfud menyebutkan, syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undang-undang tersendiri. Dimana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa dan perkara yang berlarut-larut.  

“Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambilalih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” katanya.

Terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. 

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani,” ungkapnya.

“Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambilalih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud menambahkan.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Recent Posts

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

3 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

5 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

12 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

14 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

14 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

17 jam yang lalu