MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK dalam rangka membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengambilalih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung dan Polri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.
“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, usai rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejagung dan KPK di kantornya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
“Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambilalih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambilalih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud melanjutkan.
Mahfud menyebutkan, syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undang-undang tersendiri. Dimana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa dan perkara yang berlarut-larut.
“Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambilalih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” katanya.
Terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani,” ungkapnya.
“Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambilalih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud menambahkan.
Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.