Jumat, 22 November, 2024

Sekda Positif Covid-19, Kantor Bupati Aceh Besar Tutup

MONITOR, Banda Aceh – Kantor Bupati Aceh Besar ditutup sementara dan dialihkan ke Dekranasda dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengungkapkan bahwa langka tersebut menyusul almarhum Sekda Aceh Besar Iskandar terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pak Bupati Aceh Besar memerintahkan agar pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup untuk sementara waktu dan dialihkan ke Dekranasda di Gani Jalan Blang Bintang, menyusul kasus positif Covid-19 almarhum Sekda,” ungkapnya kepada wartawan, Aceh Besar, Senin (31/8/2020).

Muhajir menjelaskan, penutupan sementara Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho tersebut akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan terhitung sejak 1 September 2020. Maka, pelayanan akan dialihkan ke Dekranas Aceh Besar selama penutupan tersebut.

- Advertisement -

Menurut Muhajir, untuk sementara waktu, seluruh pelayanan publik yang berhubungan dengan Setdakab Aceh Besar akan dialihkan dan berkantor di Gedung Dekranasda di Gani Kecamatan Ingin Jaya.

“Penutupan sementara ini agar virus tidak semakin meluas dan dengan pengalihan pelayanan sementara waktu tersebut bisa memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di kantor bupati,” ujarnya.

Muhajir juga menyampaikan imbauan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar kepada seluruh ASN baik pegawai negeri maupun tenaga kontrak serta seluruh masyarakat Aceh Besar pada umumnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering mencuci tangan, selalu berwudhu dan berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari virus Covid-19.

“Ia juga meminta kepada seluruh ASN Setdakab untuk tetap siaga dan juga menyesuaikan jam kerja yang diatur pimpinan masing-masing dan selalu siap bila dibutuhkan,” katanya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER