BERITA

PKS Desak Anies Tunjuk Sekwan DPRD DKI Definitif

MONITOR, Jakarta – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI yang dijabat Hadameon Aritonang berakhir hari ini. Fraksi PKS DPRD DKI pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi sekwan definitif sebagai pengganti Hadameon Aritonang.

“Jabatan Hadameon Aritonang berakhir per hari ini, 1 September 2020. Pak Anies harus secepatnya menunjuk pejabat baru sebagai Sekwan DPRD DKI definitif,” ujar Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, kepada wartawan, Selasa, (1/8).

Menurut Nasrullah, dalam menunjuk sekwan definitif, Anies harus mengikuti aturan yang ada, yakni PP NO 11 tahub 2017 dan UU N0 5 / 2014 tentang batas usia jabatan eselon II A maksimal berusia 56 tahun dan harus lelang jabatan, ya kita harus mematuhinya,” terangnya.

Dia berharap, tim seleksi jabatan harus menyiapkan sosok pejabat eselon II secara matang. Terlebih, posisi Sekretaris DPRD DKI Jakarta sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

“Bagi kami idealnya seorang sekwan itu harus mempunyai kapasitas terhadap pekerjaannya. Pak Sekwan harus mempunyai loyalitas terhadap keberadaan dewan dan kepada Gubernur sebagai pimpinan ASN. Juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan dewan dan bisa menjembatani komunikasi dengan eksekutif, dalam hal ini kepada Gubernur,” terangnya.

Dengan penempatan figur sekwan definitif yang komunikatif, aspiratif dan efektif, dia meyakini akan terbangun Pemerintahan yang baik dan dan berkembang. Sehingga, visi misi gubernur akan tercapai dengan baik dan berjalan harmonis dengan wakil rakyatnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan Hadameon Aritonang tidak akan bisa menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta karena terbentur regulasi. Pria yang akrab disapa Dame itu akan tetap menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI sampai pensiun di usia 58 tahun.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kedua regulasi itu menyebutkan, usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

12 menit yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

3 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

6 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

8 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

8 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

9 jam yang lalu