MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong KPU, Bawaslu dan Satgas Penanganan COVID-19 duduk bersama untuk membahas tentang protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Anggota DKPP, Alfitra Salamm, mengungkapkan bahwa tidak sedikit penyelenggara pemilu yang tidak memahami dan salah mengartikan protokol kesehatan Covid-19.
“Banyak yang punya pemahaman sepihak (terkait protokol kesehatan COVID-19), pemahaman sepihak tersebut adalah salah. Maka dari itu penyelenggara harus duduk bersama dalam bimtek,” ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut Alfitra, DKPP menilai perlu ada kesamaan persepsi seperti apa tahapan pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sejauh ini, Alfitra mengatakan, belum ada kesepakatan siapa berwenang melakukan penindakan jika ada tahapan pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
“Kalau nanti ada kampanye kerumunan banyak orang, siapa yang menyatakan itu melanggar protokol. Apakah KPU, Bawaslu atau Satgas Penanganan COVID-19. Sepertinya terjadi kegamangan,” katanya.
Alfitra menegaskan bahwa protokol kesehatan Covid-19 harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, baik itu bagi penyelenggara maupun pemilih, harus bebas dari Covid-19.
Kepada jajaran Bawaslu, lanjut Alfitra, DKPP mengimbau untuk lebih aktif mengingatkan KPU terkait protokol kesehatan Covid-19. Hasil simulasi pemungutan suara yang dilakukan di Kota Indramayu, beberapa waktu lalu belum sepenuhnya menerapkan protokol tersebut.
“Ini bukan menegur, tetapi lebih kepada mengingatkan sesama penyelenggara pemilu. Misalnya, di Indramayu kemarin tempat duduk pemilih sangat rapat, banyak anak kecil dan lain-lain,” ujarnya.