Jumat, 22 November, 2024

Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri

MONITOR, Denpasar – Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, melakukan bunuh diri saat hendak dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

“Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di kantornya, Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.

Asep mengatakan bahwa setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri di dada kiri, pada sekitar pukul 19.40 WITA petugas langsung membawanya ke mobil tahanan menuju RS Bros.

“Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka,” katanya.

- Advertisement -

“Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nugraha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga,” ujar Asep melanjutkan.

Kejadian bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung Tri Nugraha itu berawal saat dia akan dipindah dari Kejati Bali menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Asep menjelaskan, pihaknya telah memanggil Tri Nugraha akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan, ia baru bisa diperiksa pada Senin (31/8/2020) pagi.

Tri Nugraha datang ke Kantor Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

“Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari,” ungkap Asep.

Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Tri Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejati Bali, lalu Tri Nugraha dibawa kembali ke Kantor Kejati Bali.

“Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Kejati Bali tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang apa saja yang dibawa tersangka, tapi barang-barang tersebut diwajibkan untuk disimpan ke dalam loker.

“Nah ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER