Jumat, 26 April, 2024

LPSK Tolak Permohonan Pengacara Djoko Tjandra

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK).

Keputusan itu secara resmi diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8/2020). Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.

LPSK berpendapat, permohonan perlindungan yang diajukan AK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Status tersangka yang disandang oleh AK juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonannya, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK.

- Advertisement -

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan bahwa keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan AK tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Namun begitu, Hasto mengatakan, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus AK tersebut. Di antaranya adalah meminta Polri dan Kejagung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kemudian meminta penyidik Polri dan Kejagung untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (Justice Collaborator/JC) ke LPSK.

Sebab, menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Joko Candra, bilamana AK benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar,” ujarnya.

Hasto berharap agar penegak hukum yang saat ini sedang bekerja keras menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana.

Menurut Hasto, kasus Djoko Tjandra nyata-nyata telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi di institusi penegak hukum. 

”Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi,” katanya.

Hasto menyampaikan, dalam praktik di berbagai negara, kasus-kasus yang memiliki dampak yang besar, biasanya para saksi termasuk saksi pelaku akan diserahkan perlindungannya kepada institusi yang secara khusus bertugas untuk memberikan perlindungan saksi, sehingga kredibilitas kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya dugaan terjadi intervensi oleh institusi yang terseret dalam kasus tersebut.  

”Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangannya, LPSK tentunya siap bekerjasama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 dari Anita Kolopaking pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK mengacu status hukumnya sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER