Jumat, 26 April, 2024

Ikan Napoleon Ditangkap Liar di Ujung Kulon, Pejabat KLHK Pastikan Pelaku Bukan Penjaga TNUK

MONITOR, Jakarta – Sebuah foto dengan dua orang pemuda memegang ikan besar Napoleon atau Humphead Wrasse, menjadi perbincangan di komunitas pencinta selam. Dalam keterangan foto, disebutkan kedua lelaki tadi adalah petugas jagawana Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum merespon soal foto yang viral tersebut dan menjelaskan dugaan penangkapan liar yang terjadi.

Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah tak bisa dikontak, konfirmasi melalui pesan tertulis tak dijawab. Namun seorang pejabat KLHK yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dua pria yang berada dalam video itu bukan petugas yang berjaga di TNUK.

“Konfirmasi ini petugas WWAH (Wana Wisata Alam Hayati-pengusahaan wisata) di TNUK, bukan petugas Taman Nasional Ujung Kulon, ” jelas seorang pejabat KLHK, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

- Advertisement -

KLHK akan menindak kedua lelaki yang tampak difoto, dan memberikan sanksi Ikan Napoleon Wrasse, atau Humphead Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar dari familia Labridae. Ukurannya bisa mencapai 3 mdengan berat 190 kg. Ikan Napoleon ditemukan di terumbu karang, terutama di kawasan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut.

Menurut peneliti di CITES, Ikan Napoleon wrasse awalnya masuk appendix II CITES dan banyak perdagangan ilegal melalui perdagangan dengan kapal Hongkong langsung. Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan kuota perdagangan nya berdasarkan prinsip non detrimental finding (tidak merusak populasi alamnya).

Pada thn 2016 telah dilakukan survei populasi antara KLHK, LIPI, KKP dan Ivonne Sadovy (Universitas Hongkong) anggota specialist humphead wrasse IUCN untuk menentukan kuota per tahun nya. Waktu itu dari 8000 ekor kemudian turun hingga 4000 ekor. Oleh karena itu KKP mengeluarkan permen untuk melindungi Napoleon secara terbatas (artinya pengambilan boleh dilakukan dengan batasan ukuran).

Indonesia memperjuangkan untuk combat IUU fishing Napoleon dengan mengusulkan resolution yang mengikat Hongkong dan Cina untuk mematuhinya dengan menerapkan domestic measure to combat IUU fishing.

“Namun Hongkong dan China didukung oleh beberapa negara tidak menyetujui nya sehingga hanya berupa decision,” ujar pejabat KLHK.

Syarat yang diminta, Napoleon diperdagangkan lewat udara dengan ketentuan airportnya untuk memudahkan pengawasan juga dicoba waktu itu untuk meminimalisir adanya perdagangan ilegal lewat kapal langsung tanpa CITES permit.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER