MONITOR, Copenhagen – Kerusuhan hebat terjadi di Swedia pada Sabtu, 29 Agustus 2020 kemarin. Ratusan massa yang jumlahnya diperkirakan mencapai 300 orang turun jalan di wilayah Kota Malmo, Swedia bagian selatan.
Mereka melakukan demo anti muslim yang berujung kerusuhan terjadi di Swedia dan Norwegia. Tak hanya itu, massa di Norwegia juga melakukan aksi serupa. Mereka melecehkan kitab suci Alquran, mulai dari membakarnya, merobeknya hingga meludahi.
Berdasarkan informasi yang dilansir AFP, kerusuhan ini dipicu karena politikus asal Denmark, Rasmus Paludan, dilarang menghadiri aksi pembakaran Al-Qur’an. Diketahui, Paludan memang dikenal sebagai sosok anti-Islam.
Walhasil, para pengikutnya yang terdiri dari aktivis sayap kanan Swedia membakar Al-Quran. Mereka protes kepada Pemerintah yang melarang kehadiran Rasmus Paludan. Para demonstran marah sehingga bentrok dengan polisi pun tak terelakkan.
Para demonstran lantas beraksi membakar ban dan melempari polisi dengan batu. Mereka juga ikut membakar Alquran.
Kantor berita TT bahkan melaporkan aksi pembakaran Alquran itu awalnya disiarkan secara daring dan diunggah di media sosial. Juru bicara polisi Swedia, Rickard Lundqvist, menjelaskan, Paludan telah berangkat ke Malmo, Swedia, untuk mengikuti aksi. Namun pihak berwenang mencegah Paludan masuk ke Swedia.
“Kami menduga dia akan melanggar hukum di Swedia,” kata juru bicara polisi di Malmo, Calle Persson, sebagaimana diwartakan AFP.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menghadiri peringatan Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Wakil Ketua DPR RI Cucun…
MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah yang akan memulangkan…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…
MONITOR, Kalbar - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas ad hoc untuk cermat menanggapi surat KPU. Dia…