Jumat, 29 Maret, 2024

Surat BKD Beredar, Jabatan Plt Sekwan DPRD DKI Tak Bisa Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya tidak akan memperpanjang jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, yang saat ini dijabat oleh Hadameon Aritonang. Berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 30 Juli 2020, nomor 283/-082.74, hal penunjukan pelaksana tugas Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BKD Chaidir, salah satu isinya menyebutkan bahwa penunjukan Hadameon Aritonang sebagai Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta tidak bisa diperpanjang kembali, karena sudah melaksanakan tugasnya selama enam bulan.

“Untuk itu perlu segera diangkat atau ditetapkan, pejabat definitif, sebagai Sekwan DPRD DKI,” ujar Chaidir dalam surat yang dikeluarkannya.

Diketahui, Rencana perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI yang saat ini dijabat, Dame Aritonang disoal. Pasal, kalau perpanjangan itu dilakukan bisa dikatakan melanggar peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) yang mempersoalkan rencana perpanjangan jabatan Plt Sekwan DPRD DKI tersebut.

Ketua KATAR, Sugiyanto mengatakan, apabila jabatan Plt Sekwan tetap dipaksakan untuk diperpanjang, maka bisa dikatakan melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER