Jumat, 26 April, 2024

Pol PP Depok Kerahkan Puluhan Persosnel Sosialisasi Jam Malam

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat menerjunkan 88 personel untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020. Pemberlakuan PAW ini demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.

“Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/08/2020).

Lienda menuturkan, sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 02 September mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.

- Advertisement -

Lebih lanjut, kata Lienda, sanksi tersebut akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas yang relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi,” pungkasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER