KEAGAMAAN

Menag Bantah RUU Ciptaker Ancam Pesantren dan Eksistensi Kiai

MONITOR, Jakarta – RUU Cipta Kerja tengah viral dikabarkan di media sosial bakal mengancam eksistensi pesantren. Selain itu, keberadaan RUU ini dianggap akan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok tradisional. Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1M.

Merespon hal ini, Menag Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

“Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana,” tegas Menag Fachrul di Jakarta, Senin (31/08).

“UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” lanjutnya.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri,” jelas Menag.

“Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” lanjutnya.

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

“Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi,” ujar Menag.

“Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya,” tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Recent Posts

UMKM Ungkap Segudang Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Produknya Bisa Go Global!

MONITOR, Jakarta -  Digelar sejak 2020, PT Pertamina (Persero) melalui program UMK Academy telah berhasil…

10 jam yang lalu

Ramadan dan Lebaran Terlewat, Impor Murah Tahan Lonjakan PMI Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Maret 2025 masih berada…

10 jam yang lalu

Pulang Lebaran Jadi Lebih Hemat! Pertamina Diskon BBM Rp300/Liter, Begini Caranya!

MONITOR, Jakarta - Upaya apresiasi kepada konsumen pada Lebaran terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, kali…

11 jam yang lalu

HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Ini Harapan Besar Tokoh Putra Daerah

MONITOR - Tokoh Nasional Putra Daerah Cirebon yang juga anggota DPR RI 2024 - 2029,…

14 jam yang lalu

Pimpinan DPR Harap Idul Fitri Jadi Momen Berbagi Kepedulian Demi Wujudkan Kesejahteraan Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan ucapan selamat Hari Raya…

2 hari yang lalu

DPR Desak Junta Myanmar Hentikan Pengeboman Warga Sipil Pasca Gempa 7,7 SR

MONITOR, Jakarta - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam keras tindakan junta…

2 hari yang lalu