MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan mengenai bahaya dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yakni dapat mengancam eksistensi pondok pesantren tradisional di Indonesia.
“RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiyai (yang) punya pondok tradisional,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Mardani menjelaskan, dalam Draft RUU Ciptaker, pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah, sehingga berbunyi
‘(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’.
“Sedangkan di daerah-daerah banyak pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan,” ujarnya.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu meminta pemerintah menghormati pesantren-pesantren tradisional yang sudah lama berdiri itu. “Jasmerah, jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah. Harus ada penghormatan pada aspek historis dan sosiologis pesantren,” kata Mardani.
Selama ink, menurut Mardani, pesantren telah melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. “Bahkan kecerdasan paripurna yaitu mencerdaskan akal dan mencerdaskan perilaku (karakter),” ungkapnya.
Mardani berharap, jangan sampai perilaku kita hari ini malah ingin mehancurkan apa yang telah para kiyai dan ulama perjuangkan untuk Negara ini di masa lalu. “Ayo kita jaga pesantren dan lawan aturan yang melemahkan atau meminggirkan pesantren,” ujarnya.