MONITOR, Jakarta – Belum lama ini, publik dikejutkan atas terbitnya keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Mengenai isu tanaman ganja dalam Kepmentan, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menjelaskan bahwa tanaman ganja merupakan jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, dijelaskan Tommy, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” terang Tommy dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Sabtu (29/8).
Ia pun menegaskan, hingga kini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan para stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, dan LIPI.