Sabtu, 20 April, 2024

KPU Bakal Larang Cakada Bawa Massa Saat Daftar

MONITOR, Jakarta – Seluruh bakal calon atau kandidat kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 akan dilarang membawa massa saat melakukan pendaftaran di kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota, mengingat masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.

“Pada saat bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar, biasanya diikuti para pendukung calonnya ikut hadir, maka kami akan larang itu. Pendaftaran hanya dilakukan pasangan calon dan staf yang membantu membawa dokumen pendaftarannya ke KPU,” ungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Arief mengatakan bahwa untuk menghadapi tahapan pendaftaran, KPU di daerah bisa menggelar simulasi guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pendaftaran serta bisa mengevaluasi mana yang kurang atau yang perlu dilengkapi, sebab pilkada tahun ini berbeda dari pelaksanaan pilkada sebelumnya.

Simulasi itu, menurut Arief, untuk menunjukkan serta mengenalkan aturan pelaksanaan pemungutan suara, sehingga bisa menjadi sarana sosialisasi yang membuat masyarakat tidak merasa khawatir apalagi takut saat datang ke tempat pemungutan suara, maupun ke kantor KPU setempat.

- Advertisement -

Arief menyampaikan, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar nanti, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa berjalan aman dan lancar meski di masa pandemi.

“Tentu ada beberapa kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki. Selain simulasi pendaftaran, simulasi di TPS juga mesti dilakukan, agar bisa mengatur pemilih dan antriannya, mudah-mudahan semua bisa mematuhinya,” ujarnya.

“Beberapa kelemahan dan kekurangan akan diperbaiki. Nah ini juga simulasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih sejak tanggal itu, kita sudah atur antriannya mudah-mudahan semua bisa mematuhi,” kata Arief menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER