Rabu, 24 April, 2024

Effendi Buhing Sudah Dibebaskan, Ini Kata Mahfud MD

MONITOR, Jakarta – Nama Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, santer ramai di media sosial setelah ia dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata dari Polda Kalteng dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020). Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.

Video tersebut viral dan memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan. Mereka meyakini penangkapan terhadap Effendi Buhing terkait konflik antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Namun setelah kurang lebih 24 jam ditangkap, pria tersebut dilepaskan dari tahanan Polres Kotawaringin Barat, pada Kamis (27/8/2020) sore. Buhing diantar oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Andi Kirana ke rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya di laman Twitter juga menegaskan bahwa Effendi Buhing sudah dibebaskan. Mahfud pun menampik rumor penangkapan Buhing karena kasus tanah adat, melainkan kasus pencurian.

- Advertisement -

“Merespons petisi yang meminta pelepasan Effendi Buhing, seorang yang ditangkap karena (beritanya) mempertahankan tanah adat maka dengan ini saya infokan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Dan bukan kasus tanah adat tapi kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa orng yang mengaku disuruh Buhing,” terang Mahfud MD, Kamis (27/8) malam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER