PEMERINTAHAN

Validasi Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi Kementan Capai 94 Persen

MONITOR, Jakarta – Pola pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian melalui eRDKK dengan sistem By Name By Address yang berbasis NIK, mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi kualitas validasi data tersebut mencapai 94%.

Keunggulan sistem distribusi pupuk oleh Kementan terungkap dalam diskusi ‘Praktik Baik Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah’ yang menjadi bagian dari kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 yang digelar KPK dan disiarkan secara live di kanal Youtube KPK, Rabu (26/08).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, mengatakan pemanfaatan NIK dalam eRDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.

“Pertanian sangat penting. Apapun yang dilakukan jika pangan tidak siap maka akan menjadi masalah. Dan di era pandemi Covid-19, yang tumbuh 16,4 persen hanya sektor pertanian. Ekspor kita pun naik terus. Dan yang membuat pertanian bisa seperti itu ada 3 hal, yaitu penggunaan varietas yang baik, budidaya yang benar, dan pupuk yang cukup. Tentu saja ada doa agar cuaca alam bersahabat,” katanya.

Mentan menyebut pupuk menjadi salah satu hal yang sangat menentukan. Apalagi 34 juta petani di Indonesia menggunakan pupuk. Menurutnya, pupuk bersubsidi sudah berjalan sejak bertahan-tahun lalu. hanya saja, kali ini Kementerian Pertanian melakukan penyempurnaan dalam pola distribusinya dan ini sangat tergantung pada validitas perencanaannya.

“Kali ini, Kita distribusikan pupuk dengan NIK, by name by address. Dan ini penting untuk dilakukan agar kebutuhan semua warga negara terpenuhi. Kebutuhan pupuk by name y address kemudian diajukan dalam eRDKK dan kita lakukan validasi yang panjang dan bertahap. Dan itulah yang membuat kita mendapatkan 94% data valid untuk penerima pupuk bersubsidi,” katanya.

Untuk mengawal hal itu, Mentan mengatakan ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu setiap direktorat harus punya program dengan target jelas, harus ada SOP dan semua harus berdasakan NIK, dan tidak boleh ada yang keluar dari aturan.

“Harus dibentuk mindset betapa pentingnya program ini dan harus sampai ke bawah, sampai ke petani, poktan, dan gapoktan,” jelasnya.

Mentan SYL menegaskan, dengan cara by name by address semua bisa mem-follow, semua bisa mengkoreksi. Cara ini sangat transparan. Penerima subsidi juga cukup memperlihatkan NIK, dan juga kartu tani.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Permentan No 10 tahun 2020.

“Dalam Permentan disebut pupuk bersubsidi didistribusikan untuk petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, dan wajib menyusuk eRDKK, dan menggarap lahan paling luas 2 hektare. Penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dnegan kartu tani yang tentu saja telah divalidasi berdasarkan bt name by address,” katanya.

Menurutnya, penggunaan eRDKK dapat meminimalisir penyimpangan. Selain itu, data petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan NIK hasil pemadanan dengan Dukcapil sehingga lebih valid.

“Dengan eRDKK, dokumentasi lebih mudah diakses berdasarkan jumlah petani, luas lahan, juga kebutuhan pupuk. Dengan cara ini validasi data jauh lebih terjamin, dan pastinya tidak membutuhkan ruangan dalam pengrsipan. Cara eRDKK juga sangat transparan,” tutur Sarwo Edhy.

Recent Posts

Pengasuh Pesantren se-Kabupaten Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual

MONITOR, Brebes - Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan…

15 menit yang lalu

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

11 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

12 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

14 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

14 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

15 jam yang lalu