PEMERINTAHAN

Kemendagri Dukung Pengembangan Investasi Mobil Listrik

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Hal itu disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian, saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait ‘Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik’ di Ruang Rapat Mendagri di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Tito mengungkapkan bahwa dukungan itu dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 lalu.

“Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” ungkapnya.

Dalam Permendagri tersebut, Tito menyebutkan, ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Kemudian pasal 1-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa,” ujar Tito.

Angkutan umum untuk orang barang serta untuk BBNKB-nya, lanjut Tito, juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa. Sedangkan untuk angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama, yakni maksimal 25 persen.

“Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah tiga provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permendagri,” katanya.

Tito juga menyampaikan bahwa jajarannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepatnya, menurut Tito, pekan ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran meminta 31 provinsi itu agar mengeluarkan peraturan daerah.

Recent Posts

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

1 jam yang lalu

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

3 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

3 jam yang lalu

Hadiri Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…

4 jam yang lalu

BMKG Ingatkan Bahwa Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…

5 jam yang lalu

PUPR Rampungkan Infrastruktur Pariwisata KSPN Wakatobi Sultra Tahap I

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…

5 jam yang lalu