POLITIK

Evi Aktif Kembali, DKPP: Tanggung Jawab KPU

MONITOR, Jakarta – Aktifnya kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI disebut menjadi tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU RI lainnya jika suatu hari yang bersangkutan kembali mengulang kesalahan.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengungkapkan bahwa pembentuk Undang-Undang (UU) telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sementara terkait kebijakan KPU RI yang tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022, menurut Muhammad, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Komisioner KPU RI yang lainnya.

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Dengan dikabulkannya gugatan Evi, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak melakukan banding atas putusan tersebut dan menerbitkan Keppres Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan keputusan pemberhentian Evi.

KPU RI pun telah menggelar rapat pleno dan memutuskan bahwa Evi kembali menjadi Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Seperti diketahui, DKPP melalui putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020) lalu telah memberhentikan tetap atau memecat Evi karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat VI.

Recent Posts

Fenomena Whip Pink Marak, DPR Pertanyakan Kesiapan Alat BNN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…

41 menit yang lalu

Simak 5 Tips Maksimalkan Kamera iPhone 15 Pro untuk Hasil Foto yang Lebih Keren

Kualitas kamera menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih smartphone. iPhone 15 Pro hadir dengan…

53 menit yang lalu

Cegah Penipuan Umrah, Jemaah Diminta Verifikasi Izin Agen di SATU HAJI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih…

3 jam yang lalu

Prabowo Bertemu Pimpinan Ormas Islam, Dorong Tata Kelola Dana Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membahas upaya pengembangan lembaga Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU)…

4 jam yang lalu

Soroti Tragedi Siswa SD di NTT, JPPI: Salah Alokasi Anggaran Pendidikan dan Pengabaian Konstitusi

MONITOR, Jakarta — Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT)…

4 jam yang lalu

Investasi Industri Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Siap Berproduksi di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa investasi di sektor industri manufaktur nasional tetap tumbuh…

4 jam yang lalu