POLITIK

Evi Aktif Kembali, DKPP: Tanggung Jawab KPU

MONITOR, Jakarta – Aktifnya kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI disebut menjadi tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU RI lainnya jika suatu hari yang bersangkutan kembali mengulang kesalahan.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengungkapkan bahwa pembentuk Undang-Undang (UU) telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sementara terkait kebijakan KPU RI yang tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022, menurut Muhammad, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Komisioner KPU RI yang lainnya.

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Dengan dikabulkannya gugatan Evi, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak melakukan banding atas putusan tersebut dan menerbitkan Keppres Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan keputusan pemberhentian Evi.

KPU RI pun telah menggelar rapat pleno dan memutuskan bahwa Evi kembali menjadi Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Seperti diketahui, DKPP melalui putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020) lalu telah memberhentikan tetap atau memecat Evi karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat VI.

Recent Posts

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

6 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

8 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

9 jam yang lalu

Kemenag dan LPDP Alokasikan 150 Milyar Dana Riset Kolaboratif untuk Para Dosen

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…

10 jam yang lalu

DPR Minta Kematian Mahasiswa di Demo Yogyakarta Diusut Tuntas, Jangan Ada Lagi Korban Berjatuhan!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…

10 jam yang lalu

Majlis Taklim Datokarama Palu Gelar Doa Keselamatan untuk Bangsa

MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…

12 jam yang lalu