Bank Indonesia resmi luncurkan uang 75 ribu (Foto: Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Peluncuran uang Rp75 ribu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) ternyata sangat diminati oleh masyarakat Indonesia hingga membludak. Hal itu bahkan membuat Bank Indonesia berpikir ulang untuk mengubah mekanisme penyalurannya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan evaluasi dalam mekanisme pemesanan uang khusus tersebut. Salah satu alasannya minat masyarakat membludak.
“Saat ini sedang evaluasi, semoga dalam waktu dekat. Supply uang ke masyarakat yang minat lebih banyak dari sebelumnya,” ujarnya, Senin (24/8/2020).
Onny menambahkan, perubahan mekanisme itu targetnya bisa menampung pesanan dari masyarakat sebanyak-banyaknya namun bisa menekan jumlah orang yang datang secara fisik.
“Tapi bukan dikirim, nah seru kan. Tunggu ya pada waktunya bentar lagi diumumkan,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam pernyataannya menerangkan, penerapan mekanisme baru demi mempertimbangkan menampung semua minat masyarakat dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Sehingga akan diatur mekanisme penyaluran yang lebih cepat.
“Terima kasih untuk animo masyarakat yang demikian besar atas penerbitan UPK-75. Penetapan kuota pemesanan harus dilakukan agar semua masyarakat mendapat kesempatan penukaran, serta sejalan dengan implementasi protokol COVID-19 agar tidak terjadi kerumunan massa pada saat pengambilan. Kami akan segera menerapkan mekanisme penukaran yang lebih cepat dan aman untuk melayani masyarakat,” tulisnya.
Seperti diketahui, dalam keterangan BI, masyarakat yang ingin mendapatkan uang khusus Rp 75 ribu bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Adapun ketentuannya, uang peringatan kemerdekaan nominal Rp 75 ribu ditukar dengan uang dengan nilai yang sama.
Kemudian, setiap 1 KTP hanya memperoleh 1 lembar uang peringatan kemerdekaan.
Pemesanan penukaran uang ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Tahap kedua dari tanggal 1 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di BI (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…