Sistem Ganjil-Genap di Jakarta (Foto: Dok Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Para pengendara kendaraan roda dua seperti sepeda motor tak perlu khawatir, saat ini kebijakan ganjil genap belum berlaku. Hal ini disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berdasarkan informasi resmi yang diunggah laman Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI menegaskan kebijakan ganjil genap untuk saat ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat saja.
“Untuk saat ini, hanya berlaku ganjil genap kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas yang sudah ditetapkan,” tulis Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/8).
Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat diminta untuk turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota.
Apalagi di mada masa transisi ini, Pemprov DKI menekankan semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kondisi lalu lintas mencatat lalu lintas yang…
MONITOR, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada periode…
MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia mengumumkan telah melampaui kehadiran di 400 kota di Indonesia, menegaskan…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) membagikan bingkisan apresiasi kepada sejumlah pengguna jalan…
MONITOR, Lebak – Sel darah putih atau leukosit tidak hanya berfungsi sebagai sistem pertahanan tubuh, tetapi…
Adriansyah (Ketua Ikatan Keluarga Alumni FISIP UIN Jakarta) Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat…