BERITA

Tok! Tanwir IMM Tetapkan Agenda Muktamar Ditunda Hingga 2021

MONITOR, Jakarta – Agenda Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang digelar secara daring pada Kamis, 20 Agustus 2020 lalu menghasilkan sejumlah keputusan, salah satunya yakni mengesahkan penundaan Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke-19 di Sulawesi Tenggara.

Keputusan Tanwir ini disepakati oleh seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), dan 4 Orang Perwakilan dari sebanyak 34 Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) seluruh Indonesia yang hadir.

Immawan Baikuni Alshafa yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tanggapan yang berisi narasi–narasi positif dari sebagian besar peserta musyawarah saat mengikuti jalannya persidangan Tanwir.

Ia juga memaparkan sejumlah alasan agenda muktamar terpaksa harus diundur, diantaranya gambaran dari putusan PP Muhammadiyah mengenai kondisi pandemi, serta banyak hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan Muktamar dilaksanakam secara daring.

“Memimpin rapat persidangan Tanwir secara daring cukup memakan waktu yang sangat panjang, serta tidak semudah dalam memimpin sidang secara langsung. Karena selain kendala jaringan juga kendala mengatur intrupsi dari peserta dalam mekanisme sidang juga mengalami kewalahan. Lantaran tidak bisa melihat secara detail dan jeli secara langsung dalam akun zoom tersebut,” tutur aktivis yang akrab disapa Alsha ini.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP IMM Najih Prastiyo dalam sambutan memaparkan rangkaian persiapan pelaksanaan Muktamar yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 ini. Akan tetapi, kondisi pandemi yang masih berlangsung mengharuskan hajatan akbar IMM ini terpaksa ditunda.

“Melihat kondisi bangsa kita hari ini, beberapa waktu kemarin kita sudah menetapkan Muktamar dilaksanakan pada bulan Agustus, akan tetapi karena kondisi pandemi kita harus mundur lagi sampai di bulan November 2020. Tetapi karena sampai sekarang komunikasi yang kita lakukan dengan panitia lokal, komunikasi dengan pemerintah daerah, maupun kepolisian daerah setempat di Sulawesi Tenggara, kita belum mendapatkan izin untuk melaksanakan agenda ini,” terang Najih.

Adapun hasil Tanwir IMM yang ke XXIX memutuskan beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama, mengesahkan penundaan Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke-19 di Sulawesi Tenggara.

Kedua, Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilaksanakan pada bulan Agustus 2021.

Ketiga, apabila situasi pandemi telah aman, dalam tinjauan kesehatan, maka Muktamar IMM dapat dilaksanakan sebelum bulan Agustus 2021.

Keempat, segala konsekuensi atas penundaan Muktamar IMM yang berkaitan dengan regulasi organisasi, dan perpanjangan masa jabatan ditetapkan secara sah.

Kelima, kaitan dengan penundaan Muktamar maka Musyawarah Daerah (Musyda) DPD IMM dengan sendirinya ditunda atau dimundurkan (seperti halnya dalam masa jabatan di dalam AD/ART IMM. Adapun Musyawarah setingkat Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Komisariat dapat dilaksanakn dengan memperhatikan aturan Pemerintah/Protokol Kesehatan.

Keenam, sesuai dengan kewenangan yang ada, DPP IMM dapat segera menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan persiapan Muktamar, SC, OC, dan Panlih serta melakukan sosialisasi lanjutan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kesiapan Muktamar.

Ketujuh, Forum Musyawarah Tanwir Mengamanahkan kepada DPP IMM untuk merumuskan panduan permusyawaratan tingkat Cabang dan Komisariat, merumuskan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Perkaderan Utama, Darul Arqam Dasar, Darul Arqam Madya, dan Darul Arqam Paripurna di masa pandemi, serta mentanfidzkan untuk menjadi panduan permusywaratan dan perkaderan selam masa pandemi.

Sebagai informasi, dalam kegiatan Tanwir yang dilaksanakan DPP IMM ini, turut hadir memberikan sambutan dan membuka acara Prof. Dr. Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah), Drs. Mohamad Agus Samsudin, M.M (Anggota Konsil Kedokteran Indonesia), dan dr. Ahmad Muttaqin Alim (Wakil Ketua MCCC Muhammadiyah).

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

4 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

7 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

7 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

8 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

8 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

10 jam yang lalu