MONITOR, Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyusun peraturan pelaksana yang mengatur tentang penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa kunci penanganan Covid-19 adalah pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Karenanya, menurut pria yang akrab disapa Habib itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut. Peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat. Tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Habib menyampaikan, pada saat reses beberapa waktu lalu, ia sempat berdiskusi dengan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurut Habib, semua daerah di Kalsel sudah memiliki peraturan pelaksana tersebut.
“Saya kira koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Namun demikian, Habib mengatakan, hal itu harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan. Sebelum diberlakukan proses penegakkan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ataupun peraturan pelaksananya.
“Sehingga masyarakat tidak kaget dan tujuan dari Inpres tersebut akan dapat tercapai dengan baik,” kata Politikus PKS itu.