Jumat, 19 April, 2024

Pakar Hukum Minta BPOM Obyektif dan Tidak Mempolitisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk bersikap objektif dan tidak mempolitisasi perizinan serta tidak menunjukkan sikap adanya kepentingan pribadi (vested interest).

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum dan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, saat menanggapi kritikan keras dan hasil inspeksi BPOM yang menyatakan obat Covid-19 atau Virus Corona hasil penelitian Universitas Airlangga (Unair) dengan TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN) masih belum valid dan pantas diberi izin edar.

“Seharusnya penelitian yang inovatif dan progresif atas uji temu obat Corona dari integrated state institution Universitas Airlangga didukung bersama BIN dan TNI AD haruslah diapresiasi sebagai buah prestasi kebanggaan anak bangsa dan negara,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Menurut Indriyanto, klaim menemukan obat Covid-19 tersebut merupakan hasil dari kombinasi sejumlah obat yang telah diuji dalam tiga tahap.

- Advertisement -

“Tim Unair, BIN, TNI AD mengklaim 85 persen sampel yang diujicobakan dengan obat tersebut sembuh berdasarkan hasil tes PCR. Proses penyembuhan disebut berlangsung mulai dari 1-3 hari,” ujarnya.

Sebagai lembaga beradab, Indriyanto mengatakan, persoalan administratif perizinan dari BPOM itu seharusnya dikomunikasikan dengan persuasi terintegrasi dan koordinasi berimbang (Soft Integrated and Balances Coordinated) secara baik dengan Unair, TNI AD dan BIN.

“Bukan cara-cara terbuka dan tidak edukatif yang berdampak pada kerja sama lembaga penelitian. Apapun, apresiasi patut diberikan kepada Unair yang akan lakukan evaluasi uji klinis tersebut,” katanya.

Indriyanto menilai, pola terbuka provokatif yang tidak edukatif BPOM itu terkesan adanya politisasi perizinan yang bernuansa vested interest yang berbungkus Kelembagaan BPOM, apalagi stigma adanya standar ganda BPOM terkait persoalan pemberian izin, termasuk juga izin kepada obat Herbavid-19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR RI dengan pabrik obat yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan/simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated. Sehingga ke depan tetap menjaga kredibiltas kelembagaan pemohon izin dan pemberi izin, dan tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hasil inspeksi BPOM menemukan bahwa proses uji klinis obat Covid-19 yang dikembangkan Unair bersama TNI AD dan BIN menyatakan bahwa obat tersebut belum valid. Menurut BPOM, ada banyak hal yang masih harus diperbaiki agar obat tersebut dinyatakan valid dan mendapat izin edar BPOM.

“Dalam status yang kami nilai adalah masih belum valid dikaitkan dengan hasil inspeksi kami,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers virtual yang digelar, Jakarta, Rabu (18/8/2020).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER