Ilustrasi bioskop/ dok: google
MONITOR, Jakarta – Bagi masyarakat yang gemar menonton film di layar bioskop, sepertinya masih harus besabar. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan melarang bioskop untuk beroperasi di masa pemberlakuan PSBB transisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan, bioskop hingga pusat kesegaran jasmani / gym belum boleh beroperasi saat ini.
Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan / usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8). Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan / usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan, untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani / gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga / permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.
Gumilar menyampaikan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali. Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.
“Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Gumilar menerangkan, pembukaan pada 13 jenis kegiatan / usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.
Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19. Adapun jenis kegiatan / usaha yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah DPR RI yang…
MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali tahun 2026 dengan tren yang semakin…