Kamis, 25 April, 2024

Bawaslu Minta KPU Sleman Perbaiki Data Pemilih yang Bermasalah

MONITOR, Sleman – Bawaslu Kabupaten Sleman menyarankan KPU setempat untuk melakukan perbaikan atas temuan data pemilih sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.

“Kami sudah menyampaikan saran kepada KPU Sleman untuk melakukan perbaikan atau pencermatan ulang terhadap data bermasalah,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa, di Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/8/2020).

Menurut Karim, temuan data yang bermasalah tersebut sudah disampaikan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar kemudian bisa ditindaklanjuti dalam sub-tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS.

“Bawaslu Kabupaten Sleman sedang menghimpun data yang telah disampaikan oleh Panwascam dan akan kami analisis bilamana masih bermasalah di pleno PPS atau belum ada tindak lanjut dari PPS setelah itu baru kita sampaikan saran perbaikan atau pencermatan ulang kepada KPU,” ujarnya.

- Advertisement -

Karim mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman bahwa data bermasalah yang dikirimkan dalam bentuk saran perbaikan oleh Panwascam ke PPK sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan.

“Termasuk data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 ada 60 ‘by name’ pemilih dari 102 pemilih belum masuk A.KWK yang kami minta pencermatan ulang,” katanya.

Karim mengungkapkan, terkait data lain sedang dilakukan analisis validitas data di lapangan dengan koordinasi dan uji contoh di lapangan sampai dengan penyusunan DPS selesai pada 29 Agustus 2020 mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah saat melakukan uji contoh proses pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

“Sejak 15 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020, kami melakukan pengawasan proses coklit terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, dan kami menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah,” ungkap Karim.

Menurut Karim, proses pengawasan yang dilakukan tersebut salah satunya dengan mengidentifikasi pemilih pemula maupun mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 lalu.

“Selain itu mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia masih terdaftar dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER