Jumat, 3 Mei, 2024

Hari Konstitusi 2020, Ketua MPR: Terdapat Tiga Hal yang Dapat Jadi Batu Uji Evaluasi

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa peringatan Hari Konstitusi 2020 harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaannya.

“Apakah telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya. Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang telah tadi saya sampaikan, maka sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara,” ungkapnya dalam peringatan Hari Konstitusi Indonesia 2020 di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Pertama, Bamsoet mengatakan, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.

Kedua, lanjut Bamsoet, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.

- Advertisement -

“Lalu yang ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, atas dasar itu, maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR.

Menurut Bamsoet, kewenangan itu untuk mengevaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bamsoet menilai, amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 bukan merupakan hal yang mudah.

“Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” katanya.

Bamsoet mengungkapkan, MPR diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI, mengkaji sistem ketatanegaraan UUD 1945 dan pelaksanaannya serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.

Hal itu, menurut Bamsoet, sesuai dengan mandat yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, maka MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

“MPR telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan berbagai metode yang terus dikembangkan, kepada berbagai kelompok sasaran di masyarakat,” ungkapnya.

Bamsoet menyampaikan, untuk menunjang kinerja pelaksanaan wewenang tersebut, MPR juga telah membentuk Alat Kelengkapan MPR yang terdiri dari Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi dan Badan Penganggaran.

Selain itu, Bamsoet menjelaskan, untuk mendukung kinerja Badan Pengkajian MPR dalam membahas isu-isu aktual dan strategis, MPR juga telah membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan.

“Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, Setjen MPR telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi atau e-Aspirasi konstitusi untuk memudahkan masyarakat, daerah dan lembaga negara dalam menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD 1945 kepada MPR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER