MONITOR, Makassar – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta jajaran KPU di wilayah tersebut melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang terhadap 699 rumah yang belum ditempeli stiker sudah dicoklit.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengungkapkan bahwa adanya 699 rumah yang belum tertempel stiker coklit mengindikasikan jika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak mendatangi rumah tersebut.
“Temuan anggota kita di lapangan seperti itu, ada 699 rumah belum ada stiker ditempel di rumahnya. Artinya, ini mengindikasikan jika rumah itu belum didatangi oleh petugas PPDP,” ungkapnya di Makassar, Senin (17/8/2020).
Arumahi mengatakan, Bawaslu Sulsel telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten dan kota sesuai kewenangannya agar merekomendasikan ke pihak KPU kabupaten dan kota melakukan coklit atau pemutakhiran data pemilih ulang terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.
Arumahi menjelaskan, hasil audit ini, banyak warga yang berpotensi akan kehilangan hak pilihnya karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Arumahi menegaskan, Bawaslu menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan dan desa yang tersebar di hampir semua daerah di Sulsel.
“Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi, menambahkan bahwa permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
“Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, hal ini bisa jadi PPDP dalam melakukan coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP, juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19,” katanya.