Selasa, 19 Maret, 2024

Wow! Pemprov DKI Raup Denda Rp 2,87 Miliar dari Pelanggar PSBB

MONITOR, Jakarta – Pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi di Jakarta ternyata cukup banyak. Buktinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraup uang denda hingga mencapai Rp 2,87 miliar dari para pelanggar PSBB tersebut.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Anies juga memaparkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah.

Dikatakan Anies, melalui perpanjangan PSBB Transisi, pihaknya berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta.

“Petugas kami Satpol PP, mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” papar Anies.

- Advertisement -

Anies pun menegaskan, bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.

Kata Anies, sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

“Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50% kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan,” pungkas Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER