MONITOR, Jakarta – Ombudsman RI mencermati proses seleksi mandiri bagi calon mahasiswa baru yang diadakan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, mengungkapkan bahwa pengumuman seleksi mandiri yang mendahului hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) mengakibatkan pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak bisa dikembalikan.
Suaedy menyatakan, pihaknya menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.
Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru di 2020 ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan seleksi Mandiri (SM).
Ketiga jalur itu mempunyai kuota masing-masing, yaitu SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen dan seleksi Mandiri maksimum 30 persen.
SNMPTN diseleksi berdasarkan nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN. Sementara, seleksi SBMPTN berdasarkan hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Seleksi Mandiri diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Menurut Suaedy, hal ini yang kemudian dapat dijadikan strategi oleh PTN untuk menerima calon mahasiswa baru melalui proses seleksi mandiri dengan ketentuan tersebut.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setelah pengumuman SBMPTN pertama keluar, lalu baru program Mandiri dan setelah itu internasional sehingga pembayaran dilakukan setelah keluar SBMPTN.
“Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta,” ungkap Suaedy di Kantor Ombudsman RI Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Untuk itu, Suaedy mengatakan, Ombudsman RI meminta kepada PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran tersebut.
“Tidak mengambil kesempatan di masa pandemi Covid-19 ini untuk eksploitasi rakyat,” katanya.
Suaedy menyampaikan, pandemi Covid-19 ini telah berdampak bagi sebagian besar aktivitas masyarakat dan membuat perekonomian menjadi lesu.
“Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suaedy, Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.
Di samping itu, Suaedy menambahkan, Ombudsman juga menyarankan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau Perguruan Tinggi.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya peredaran pupuk palsu yang telah…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui…
MONITOR, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Sebab,…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga kembali menghadirkan Serambi MyPertamina pada masa libur Natal dan…
MONITOR, Jeddah – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan…
MONITOR, Jakarta - Kalangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) optimis tata kelola beasiswa pada Kementerian…