MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Indonesia harus mempunyai peradilan etik yang penegakkannya dilangsungkan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Jimly dalam Diskusi Publik Virtual berjudul ‘Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika’ yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG)-Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Menurut Jimly, penegakkan kode etik haruslah terbuka, transparan dan akuntabel. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya memang harus tertutup seperti peradilan asusila dan peradilan yang membutuhkan kerahasiaan lainnya.
“Ini eranya peradilan etik, penegakkannya harus terbuka, dengan begitu kita akan jadi negara pertama yang bangun teori dan praktek soal peradilan etik,” ungkapnya.
Jimly yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan bahwa beberapa negara seperti Amerika dan Eropa memang sudah mempunyai peradilan etik, akan tetapi penegakkannya dilangsungkan secara tertutup. Sebab, soal etika masih dianggap masalah privat.
“Di Jerman penegakkannya ada, tetapi cara kerjanya tertutup,” ujar Jimly yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI.
Senada dengan Jimly, Ketua DKPP RI Muhammad yang menjadi narasumber dalam diskusi virtual itu mengatakan bahwa Indonesia memang harus memiliki peradilan etik yang terbuka. Apalagi untuk jabatan publik, karena konsekuensinya, pejabat publik itu harus siap diawasi.
“Kita secara sadar ikut seleksi jabatan publik, konsekuensinya kita harus siap diawasi, kita tokoh, figur yang diawasi publik,” katanya.
Sementara Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Jaja Ahmad Jayus, yang juga jadi narasumber, menyampaikan apresiasinya terhadap acara diskusi publik tersebut, karena diskusi ini penting untuk dunia peradilan, khususnya para hakim dan kalangan akademisi.
“Saya mendukung pendapat Prof Jimly terkait urgensi pelembagaan peradilan etika penting untuk demokrasi serta kehidupan berbangsa dan Negara,” ungkapnya.
Di akhir, Jimly menegaskan bahwa diskusi publik virtual seperti ini diharapkan dapat menstimulus diskusi teroritis dan praktis terkait implemetasi pengembangan lanjut peradilan etika di Indonesia, diskusi prinsip-prinsip prosedur dan hukum acara pada peradilan etika, policy paper guna mendorong pelembagaan peradilan etika guna mendukung sistem negara hukum yang demokratis.
“Salah satu stakeholder pentingnya adalah pihak kampus, dimana harus lebih aktif secara akademis serta menyuarakan pentignya etika dalam dunia pendidikan serta peradilan,” ujarnya.
Moderator diskusi yang juga Direktur JSLG, Muzayyin Machbub, menambahkan bahwa diskusi tersebut memang bertujuan untuk menggali gagasan pelembagaan peradilan etik di Indonesia.
“Mencari format mekanisme, prosedur atau hukum acara pada peradilan etika, merumuskan policy paper guna mendorong pelembagaan peradilan etika sebagai penopang negara hukum yang demokratis,” katanya.