Jumat, 19 April, 2024

Bersifat Final, DKPP Tak Akan Ubah Putusan Etik Evi Novida

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menegaskan bahwa jika majelis etik dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, maka hal itu sudah dipertimbangkan dengan sangat cermat, terukur dan siap untuk dipertanggungjawabkan.

Hal itu diungkapkan Muhammad saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Virtual berjudul ‘Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika’ yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG)-Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Oleh karena itu, menurut Muhammad, terkait dengan keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI, DKPP sudah berkomitmen.

“Bukan karena soal menang kalah, kami tidak akan mengubah Putusan DKPP Nomor 317. Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (Evi Novida Ginting). Kalau persoalan dia diaktifkan kembali sudah dijelaskan oleh Prof Jimly, tetapi Insya Allah kami yang mengambil keputusan itu, sudah berkomitmen untuk tidak mengubah keputusan nomor 317,” ungkapnya.

- Advertisement -

Muhammad menjelaskan, hal itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Muhammad menyebutkan, pasal 458 angka 13 menyebutkan bahwa sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat. Saat ini, Indonesia belum membentuk lembaga mahkamah etik yang bisa membanding putusan peradilan etik DKPP.

“Jika semangat cita-cita yang disampaikan oleh Profesor Jimly bisa terwujud, maka bolehlah kita bentuk lembaga mahkamah etik untuk membanding putusan DKPP, tetapi sayangnya sampai hari ini, Undang-Undang 7 Tahun 2017, pembuat undang-undang DPR dan pemerintah belum membuat lembaga banding etik, sehingga jika kami mengubah putusan 317 itu sama dengan kami melanggar konstitusi,” ujarnya.

Sehingga, Muhammad menilai, biarlah dulu wacana pembentukan mahkamah etik tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

“Tetapi saya tegaskan, atas nama lembaga DKPP bahwa jika besok Presiden  mengembalikan saudara Evi, hal itu tidak mengubah putusan pemberhentian tetap saudara Evi di lembaga peradilan etik DKPP,” katanya.

Di samping itu, Muhammad juga setuju dengan konsep atau pemikiran dari Jimly Asshidiqie yang menyatakan bahwa hukum dan etika itu jangan diperhadapkan-hadapkan.

“Kami juga mengikuti pendapat ahli hukum yang mengatakan bahwa DKPP offside-lah, bablas-lah. Dalam peraturan DKPP yang dimaksud pelanggaran etik itu bukan hanya menerima suap, memihak kepada pasangan calon, tapi kami juga menekankan pada profesionalitas, keahlian tata kelola pemilu. Penyelenggara ini dipercaya rakyat, jika kita tidak ahli, bisa rusak pemilu ini,” ungkapnya.

Muhammad menyebutkan, jika bukan ahlinya dan mampu bekerja profesional yang menjadi penyelenggara pemilu dan dipercaya untuk menjadi Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu, maka akan terjadi kekacauan.

“Bisa dibayangkan sebuah pertandingan sepakbola kalau wasitnya curang, yang terjadi adalah kekacauan dan seterusnya. Tapi kalau wasitnya fair yang kalah dengan 10 bola pun dengan yang menang, dia akan meninggalkan lapangan dengan ‘cipika-cipiki’ bahkan bertukar kostum, karena dia melihat wasitnya fair,” ujarnya.

Dalam perspektif etika, Muhammad menyatakan bahwa hukum itu memang wilayahnya hukum, dan DKPP tidak boleh masuk. Namun demikian, menurut Muhammad, dalam hal ini DKPP melihat administrasi pemilu adalah bagian dari profesionalitas. Artinya, jika membiarkan administrasi pemilu dilakukan dengan tidak cermat, maka konsekuensinya adalah seseorang yang harusnya memenangkan pemilu bisa kalah karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.

“Saya pernah sampaikan di beberapa forum bahwa di tahun 2014 saya mendengarkan kampanye caleg yang mengatakan di lapangan terbuka seperti ini, ‘bolehlah dia menang di TPS (kompetitor di Dapil itu) tapi nanti kita lihat siapa yang dilantik,” katanya.

Muhammad menegaskan, itulah yang terjadi ketika penyelenggara pemilunya tidak profesional dan bermain-main dengan oknum peserta pemilu dengan mempermainkan angka-angka rekapitulasi. “Si A yang harusnya menang di kotak suara, berubah ketika di kecamatan, berubah ketika di kabupaten/kota, berubah ketika di provinsi dan berubah ketika di RI,” ungkapnya. 

“Kita tidak mau orang yang menang di kotak suara yang riil dipilih oleh rakyat melalui satu, satu, satu dikumpulkan suara itu dengan jerih payah, kemudian berubah pada rekapitulasi di atasnya. Karena ketidakprofesionalan itulah kasus yang terjadi sehingga kita memberhentikan Anggota KPU RI,” ujar Muhammad melanjutkan.

Di akhir paparan webinar, Muhammad berpesan. “Silakan dibaca secara utuh, bagi yang masih menafsirkan secara berbeda-beda kami tidak bisa mencegah ada yang menafsirkan Putusan DKPP, tapi kami memberi saran, tolong baca secara utuh pertimbangan putusan DKPP Nomor 317, baru berkomentar,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER