Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa tidak akan ada calon tunggal dalam pilkada apabila legislator tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ingin ikut berkompetisi dalam pilkada.
“Seandainya Anggota DPR boleh cuti, dipastikan tidak ada calon tunggal dalam pilkada yang ada di republik ini,” ungkapnya dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Arteria berpendapat, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mensyaratkan pengunduran diri anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdampak pada minimnya peserta yang mengikuti kontestasi pilkada.
Sementara calon tunggal atau calon boneka yang diusung partai politik, menurut Arteria, mengancam kualitas pilkada dan mencerminkan adanya kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi.
Selain persoalan calon tunggal, Arteria mengatakan, norma dalam pasal tersebut menyebabkan anggota legislatif tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun karena diganti dengan mekanisme pergantian antarwaktu setelah mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada.
“Anggota DPR, DPD, DPRD seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan kepala daerah, yakni menjalankan tugas dan wewenangnya dan kewajibannya selama lima tahun dan tidak boleh dikurangi satu detik pun,” katanya.
Adapun uji materi UU Pilkada itu dimohonkan Anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.
Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Para pemohon mendalilkan, semestinya legislator disamakan dengan calon petahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Perjanjian Kerja…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri…