Selasa, 30 April, 2024

Rasio Test Covid-19 di DKI Lebihi Standar WHO, Kinerja Anies Dapat Apresiasi

MONITOR, Jakarta – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan pandemi Covid-19, patut diacungi jempol. Hal tersebut bisa dilihat, mulai dari tracing yang detail, test PCR yang masif, sampai pada kesiapan fasilitas kesehatan terutama dalam ketersediaan ICU untuk pasien Covid -19 yang mencukupi.

“Kami melihat upaya Gubernur DKI Anies Baswedan, memang lebih sistematis dalam mekanisme penanganan wabah Covid 19,” ujar Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho, saat dihubungi MONITOR, Selasa (12/8).

Menurut Agung, Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Anies, sudah melakukan rasio test PCR yang melebihi standar WHO. Dimana WHO mewajibkan setiap wilayah melakukan 1.000 tes per 1 juta penduduk per satu minggu. Sementara Pemprov DKI Jakarta telah melakukan 14.000 tes per 1 juta penduduk per satu minggu.

Dengan rasio test PCR tersebut, lanjut Agung, ini membuktikan keseriusan Anies dalam penanganan wabah covid 19 di DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Rekan Indonesia memberikan apresiasi kepada Anies yang membuktikan komitmennya mengedepankan keselamatan warganya,” tegas Agung.

Kata Agung, jika dilihat data per 9 Agustus 2020, dengan proporsi penduduk Jakarta hanya 4% dari jumlah penduduk secara nasional, tapi proporsi test PCRnya mencapai 45% test PCR nasional.

“Ini artinya secara proporsi penduduk DKI mendapat test 21x lebih banyak dari daerah lain di Indonesia. Dan ini sangat membanggakan di tengah perubahan pendekatan penanganan covid 19 secara nasional yang mengutamakan pendekatan ekonomi dengan menomortigakan pendekatan kesehatan. Itu artinya Anies berhasil menselaraskan antara pendekatan ekonomi dengan pendekatan kesehatan berjalan seiringan,” jelas Agung.

Agung pun menyebut, kalau test PCR yang dilakukan Pemprov DKI kepada warga DKI sesuai dengan mapping zona covid 19 yang dibuat oleh Dinas Kesehatan DKI. Tentunya mapping ini berdasarkan tracing dinas kesehatan terhadap orang yang kontak langsung dengan pasien positif covid 19 baik yang berasal dari warga DKI maupun di luar DKI seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang dengan berkoordinasi antar Dinas Kesehatan.

Menyinggung soal data pasien positif apakah harus di buka ke publik, Agung pun mengatakan, dalam tracing data ada ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa data pribadi pasien mutlak dikecualikan (pasal 17h, pasal 18, pasal 54 UU KIP), kecuali bila pemiliknya memberi ijin secara tertulis dan pelanggaran atas penggunaan informasi publik termasuk pasien akan dapat dikenai sanksi pidana.

“UU KIP jelas tidak menghendaki ‘penyembunyian informasi’, namun itu tidak musti dengan cara ‘membuka’ paksa rahasia data pasien ke publik. Bisa saja hanya di buka pada petugas yang terkait dalam penanganan Covid -19,” ungkapnya.

Disisi lain, Agung membeberkan, keseriusan Anies dalam hal penangan Covid-19 juga bisa di lihat dari keberhasilan Anies mengkoordinasikan laboratorium baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah.

“Ada 47 laboratorium dan menghasilkan kapasitas testing Covid-19 maksimal 9.769 spesimen per hari,” ungkap Agung.

Belum lagi, sambung Agung, DKI Jakarta telah memiliki 67 rumah sakit rujukan Covid-19 dengan kapasitas 4.556 untuk tempat tidur isolasi dan 659 Intensive Care Unit (ICU) khusus Covid-19.

“Ini patut dibanggakan, karena ICU adalah alat kesehatan yang paling utama untuk menunjang penyembuhan pasien covid 19 yang mengalami komplikasi berat,” tandasnya.

Data Rekan Indonesia menyebutkan bahwa hanya terdapat 4.414 tempat tidur ICU untuk pasien umum dan 883 unit untuk pasien COVID-19 di enam provinsi dengan kasus COVID-19 terbanyak.

“Itu artinya ketersedian ICU untuk pasien covid 19 di DKI melebih 50% ketersedian di enam provinsi dengan kasus terbanyak Covid -19nya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER